MEMBANGUN KOMUNITAS MAHASISWA MENGAJAR ANAK DESA SEBAGAI REALISASI PERGERAKAN NASIONAL BUDI UTOMO
MEMBANGUN KOMUNITAS MAHASISWA MENGAJAR ANAK DESA
SEBAGAI REALISASI PERGERAKAN NASIONAL
Oleh:
JENDRI MAMANGKEY
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan, atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nyalah sehingga kami dapat
menyelesaikan penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) ini. Untuk itu kami selaku
penulis tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada para panitia
khususnya, yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menuangkan hasil
diskusi kami dalam bentuk Karya Tulis Ilmiah. Semoga Karya Tulis Ilmiah yang
kami tulis dapat memberikan wawasan tambahan serta sebagai bahan referensi
untuk penulisan Karya Tulis Ilmiah selanjutnya. Disadari pula bahwa dalam
naskah Karya Tulis Ilmiah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan,
karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun
dari semua pihak demi kesempurnaan Karya Tulis Ilmiah ini. Semoga Tuhan Yang
Maha Esa Membalas semua budi luhur dan jasa kita semua, Amin.
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan pada dasarnya adalah
proses yang berkaitan dengan upaya untuk mengembangkan diri seseorang tiga
aspek dalam kehidupannya, yakni pandangan hidup, sikap hidup dan keterampilan
hidup. Semua anak diseluruh wilayah Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang
layak. Pendidikan menjadi hal yang tak mungkin bagi sebagian masyarakat
pedesaan yang mayoritas berprinsip “sehari bekerja untuk makan esok hari, esok
harinya mencari lagi”. Prinsip ini memberi kesadaran bagi penikmat bangku
pendidikan hingga hari ini, bagaimana kita sebagai manusia sosial perlu
menolong saudara kita yang memerlukan. Hal ini perlu didukung oleh kesiapan
diri individu yang akan dididik itu sendiri, namun hal yang terpenting adalah
kesanggupan mereka untuk mengatasi permasalahan biaya pendidikan serta jarak tempuh
sekolah itu sendiri. Persoalan anak dipedesaan sesungguhnya terkait erat dengan
kerentanan keluarga akibat aspek sosial ekonomi. Berdasarkan faktor keluarga,
kesulitan yang dihadapi adalah kesadaran orang tua yang menganggap anak sebagai
aset yang dapat membantu keluarga dalam perolehan ekonomi keluarga, padahal
secara yuridis terdapat dua landasan hukum yang mengharuskan pemerintah untuk
terus berupaya memberikan pelayanan kepada semua anak. Pertama,
Undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada
pasal 6 ayat 1 menegaskan setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima
belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Kedua, Konvensi Hak Anak
yang secara eksplisit menganjurkan kepada semua negara yang meratifikasi
konvensi untuk menjamin kesejahteraan dan masa depan anak. Indonesia sendiri
meratifikasi konvensi dengan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Pemberdayaan manusia dan pengembangan pendidikan di
Indonesia sudah hadir sejak perjuangan gerakan-gerakan nasional di Indonesia
didirikan, salah
Komentar
Posting Komentar