PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
MAKALAH
PROBLEMATIKA
IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
By: Jendri mamangkey
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsep Hak Asasi
Manusia (HAM) dapat diuraikan dengan pendekatan bahasa (etimologi) maupun
pendekatan istilah. Secara etimologi, kata „hak‟
merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi
kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga
harkat dan martabatnya. Sedangkan kata „asasi‟ berarti
yang bersifat paling mendasar yang dimiliki oleh manusia sebagai fitrah,
sehingga tak satupun makhluk dapat mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Misalnya hak hidup sebagai hak paling dasar yang dimiliki manusia, sehingga tak
satupun manusia ini memiliki kewenangan untuk mencabut kehidupan manusia yang
lain. Secara istilah, beberapa tokoh dan praktisi HAM memiliki pemahaman akan
makna HAM. Baharudin Lopa, dengan mengutip pernyataan Jan Materson dari Komisi
HAM PBB, mengutarakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Sedangkan menurut John Locke seorang ahli pikir di bidang Ilmu Negara
berpendapat bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan sebagai hak yang kodrati. Ia memperinci hak asasi sebagai berikut:
1. hak hidup (the
right to life)
2.
hak kemerdekaan (right to liberty)
3. hak milik (right to property).
Konsep Hak Asasi
Manusia terus mengalami transformasi. Pada tanggal 6 Januari 1941, F. D.
Roosevelt memformulasikan empat macam hak-hak asasi (the four freedoms) di
depan Kongres Amerika Serikat, yaitu:
1. bebas untuk
berbicara (freedom of speech)
2. bebas dalam
memeluk agama (freedom of religion)
3. bebas dari
rasa takut (freedom of fear) dan
4. bebas
terhadap suatu keinginan/kehendak (freedom of from want).
Dimensi
yang dirumuskan oleh F.D. Roosevelt menjadi inspirasi dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Declaration of Human Right 1948, di mana seluruh umat manusia
melalui wakil-wakilnya dalam organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB)
sepakat dan bertekad memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis
formal terhadap hak-hak asasi dan merealisasikannya. Secara teoritis, hak-hak
yang terdapat di dalam The Universal Declaration of Human Rights dapat
dikelompokkan dalam tiga bagian:
1. yang menyangkut hak-hak politik
dan yuridis
2.
yang menyangkut hak-hak atas martabat dan integritas manusia
3. yang menyangkut hak-hak sosial, ekonomi
dan budaya
Pengertian hak asasi manusia menurut
Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak
itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh
bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal, karena diyakini
bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memandang bangsa, ras, atau
jenis kelamin. Dasar dari hak asasi manusia adalah bahwa manusia harus
memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Hak asasi manusia juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada
negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah. Bahkan HAM memiliki
kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu
Tuhan. Di Indonesia, hal ini ditegaskan dalam UU No. 39/1999 tentang hak asasi
manusia, yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Berdasarkan
beberapa rumusan pengertian HAM di atas, diperoleh kesimpulan bahwa HAM
merupakan hak yang melekat pada diri manusia yangbersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dengan
demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan
antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi
HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah
(aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) bahkan negara. Jadi, dalam
memenuhi kebutuhan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kebutuhan
kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan antara hak asasi manusia (HAM),
kewajiban asasi manusia (KAM), dan tanggung jawab asasi manusia (TAM) yang berlangsung
secara sinergis dan seimbang.
B. Identifikasi Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
- Pengertian HAM
- Perkembangan HAM
- Implementasi serta pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia
- Bentuk Pro-Kontra hukuman mati yang berkaitan HAM di Indonesia
- Upaya masyarakat beserta aparat kepemerintahan dalam pencegahan pelanggaran HAM
C. Batasan
Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas
dan lebih terfokuspada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini,
maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada
ruanglingkupProdankontraHAM dalam lingkungan masyarakat Indonesia
D.
Rumusan Masalah
Adapun
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah
1.
Apa definisi HAM secara kodrati,
universal, dan abadi.
2.
Bagaimana perkembangan
HAM di Indonesia ?
3.
Apa makna dan implementasi HAM di Indonesia
4.
Masih relevankah hukuman mati diterapkan di
Indonesia berkaitan dengan Hak Asasi Manusia?
5.
Apa saja upaya yang
dilakukan masyarakat beserta aparat kepemerintahan
dalam pencegahan pelanggaran HAM
E.
Metode Pembahasan
Dalam
hal ini penulis menggunakan:
- Metode deskriptif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih.
- Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB
II
PEMBAHASAN
Tak lazim lagi jika diindonesia
sering terjadi pro kontra tentang perlindungan Hak Asasi Manusia yang sering
dilanggar. Bahkan semakin berjalannya waktu bangsa Indonesia kurang adanya
ketidak pedulian dalam nilai-nilai yang ada di Hak Asasi Manusia. Moral dan
norma-norma yang ada didalamnya seperti tak ada maknanya. Jika dibayangkan jika
Hak Asasi Manusia di indonesia diterapkan indah rasanya. Namun semua itu saat
ini hanya mimpi yang tertunda tak ada penegakan hukum yang setimpal. Semua itu
bertolak belakang dengan apa yang diharapkan semua rakyat indonesia.
Modernisasi menghancurkan struktur masyarakat tradisional, mengisolasikan dan
mengindividualisasikan manusia, menempatkan manusia individual maupun kelompok
dan golongan ke alam persaingan keras di mana yang menang adalah yang kuat,
serta melahirkan negara modern yang hampir adikuasa yang atas nama
kepentingannya cenderung mengorbankan pihak lemah dan karena kedaulatannya
merasa berhak untuk bertindak sewenang-wenang.
Perlu adanya perbaikan dalam bangsa indonesia yang harus bisa menegakkan
nilai-nilai Hak Asasi Manusia saat ini. Melindungi rakyat-rakyat yang lemah
dari aparat dan pemimpin yang berkuasa saat ini. Dukungan rakyat kecil perlu
adanya respon bagi pemimimpin negara supaya Hak Asasi Manusia diindonesia tidak
hanya sekedar mimpi semua rakyat Indonesia. Tak lazim lagi jika diindonesia
sering terjadi pro kontra tentang perlindungan Hak Asasi Manusia yang sering
dilanggar. Bahkan semakin berjalannya waktu bangsa Indonesia kurang adanya
ketidak pedulian dalam nilai-nilai yang ada di Hak Asasi Manusia. Moral dan
norma-norma yang ada didalamnya seperti tak ada maknanya. Jika dibayangkan jika
Hak Asasi Manusia di indonesia diterapkan indah rasanya. Namun semua itu saat
ini hanya mimpi yang tertunda tak ada penegakan hukum yang setimpal. Semua itu
bertolak belakang dengan apa yang diharapkan semua rakyat indonesia.
Modernisasi menghancurkan struktur masyarakat tradisional, mengisolasikan dan
mengindividualisasikan manusia, menempatkan manusia individual maupun kelompok
dan golongan ke alam persaingan keras di mana yang menang adalah yang kuat,
serta melahirkan negara modern yang hampir adikuasa yang atas nama
kepentingannya cenderung mengorbankan pihak lemah dan karena kedaulatannya
merasa berhak untuk bertindak sewenang-wenang
Perlu adanya perbaikan dalam bangsa
indonesia yang harus bisa menegakkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia saat ini.
Melindungi rakyat-rakyat yang lemah dari aparat dan pemimpin yang berkuasa saat
ini. Dukungan rakyat kecil perlu adanya respon bagi pemimimpin negara supaya
Hak Asasi Manusia diindonesia tidak hanya sekedar mimpi semua rakyat Indonesia.
Tak lazim lagi jika diindonesia sering terjadi pro kontra tentang perlindungan Hak
Asasi Manusia yang sering dilanggar. Bahkan semakin berjalannya waktu bangsa
Indonesia kurang adanya ketidak pedulian dalam nilai-nilai yang ada di Hak
Asasi Manusia. Moral dan norma-norma yang ada didalamnya seperti tak ada
maknanya. Jika dibayangkan jika Hak Asasi Manusia di indonesia diterapkan indah
rasanya. Namun semua itu saat ini hanya mimpi yang tertunda tak ada penegakan
hukum yang setimpal. Semua itu bertolak belakang dengan apa yang diharapkan
semua rakyat indonesia. Modernisasi menghancurkan struktur masyarakat
tradisional, mengisolasikan dan mengindividualisasikan manusia, menempatkan
manusia individual maupun kelompok dan golongan ke alam persaingan keras di
mana yang menang adalah yang kuat, serta melahirkan negara modern yang hampir
adikuasa yang atas nama kepentingannya cenderung mengorbankan pihak lemah dan
karena kedaulatannya merasa berhak untuk bertindak sewenang-wenang
Perlu
adanya perbaikan dalam bangsa indonesia yang harus bisa menegakkan nilai-nilai
Hak Asasi Manusia saat ini. Melindungi rakyat-rakyat yang lemah dari aparat dan
pemimpin yang berkuasa saat ini. Dukungan rakyat kecil perlu adanya respon bagi
pemimimpin negara supaya Hak Asasi Manusia diindonesia tidak hanya sekedar
mimpi semua rakyat Indonesia. Tak lazim lagi jika diindonesia sering terjadi
pro kontra tentang perlindungan Hak Asasi Manusia yang sering dilanggar. Bahkan
semakin berjalannya waktu bangsa Indonesia kurang adanya ketidak pedulian dalam
nilai-nilai yang ada di Hak Asasi Manusia. Moral dan norma-norma yang ada
didalamnya seperti tak ada maknanya. Jika dibayangkan jika Hak Asasi Manusia di
indonesia diterapkan indah rasanya. Namun semua itu saat ini hanya mimpi yang
tertunda tak ada penegakan hukum yang setimpal. Semua itu bertolak belakang
dengan apa yang diharapkan semua rakyat indonesia. Modernisasi menghancurkan
struktur masyarakat tradisional, mengisolasikan dan mengindividualisasikan
manusia, menempatkan manusia individual maupun kelompok dan golongan ke alam
persaingan keras di mana yang menang adalah yang kuat, serta melahirkan negara
modern yang hampir adikuasa yang atas nama kepentingannya cenderung
mengorbankan pihak lemah dan karena kedaulatannya merasa berhak untuk bertindak
sewenang-wenang
Perlu
adanya perbaikan dalam bangsa indonesia yang harus bisa menegakkan nilai-nilai
Hak Asasi Manusia saat ini. Melindungi rakyat-rakyat yang lemah dari aparat dan
pemimpin yang berkuasa saat ini. Dukungan rakyat kecil perlu adanya respon bagi
pemimimpin negara supaya Hak Asasi Manusia diindonesia tidak hanya sekedar
mimpi semua rakyat Indonesia. Tak lazim lagi jika diindonesia sering terjadi
pro kontra tentang perlindungan Hak Asasi Manusia yang sering dilanggar. Bahkan
semakin berjalannya waktu bangsa Indonesia kurang adanya ketidak pedulian dalam
nilai-nilai yang ada di Hak Asasi Manusia. Moral dan norma-norma yang ada
didalamnya seperti tak ada maknanya. Jika dibayangkan jika Hak Asasi Manusia di
indonesia diterapkan indah rasanya. Namun semua itu saat ini hanya mimpi yang
tertunda tak ada penegakan hukum yang setimpal. Semua itu bertolak belakang
dengan apa yang diharapkan semua rakyat indonesia. Modernisasi menghancurkan
struktur masyarakat tradisional, mengisolasikan dan mengindividualisasikan
manusia, menempatkan manusia individual maupun kelompok dan golongan ke alam
persaingan keras di mana yang menang adalah yang kuat, serta melahirkan negara
modern yang hampir adikuasa yang atas nama kepentingannya cenderung
mengorbankan pihak lemah dan karena kedaulatannya merasa berhak untuk bertindak
sewenang-wenang
Perlu
adanya perbaikan dalam bangsa indonesia yang harus bisa menegakkan nilai-nilai
Hak Asasi Manusia saat ini. Melindungi rakyat-rakyat yang lemah dari aparat dan
pemimpin yang berkuasa saat ini. Dukungan rakyat kecil perlu adanya respon bagi
pemimimpin negara supaya Hak Asasi Manusia diindonesia tidak hanya sekedar
mimpi semua rakyat Indonesia. Tak lazim lagi jika diindonesia sering terjadi
pro kontra tentang perlindungan Hak Asasi Manusia yang sering dilanggar. Bahkan
semakin berjalannya waktu bangsa Indonesia kurang adanya ketidak pedulian dalam
nilai-nilai yang ada di Hak Asasi Manusia. Moral dan norma-norma yang ada
didalamnya seperti tak ada maknanya. Jika dibayangkan jika Hak Asasi Manusia di
indonesia diterapkan indah rasanya. Namun semua itu saat ini hanya mimpi yang
tertunda tak ada penegakan hukum yang setimpal. Semua itu bertolak belakang
dengan apa yang diharapkan semua rakyat indonesia. Modernisasi menghancurkan
struktur masyarakat tradisional, mengisolasikan dan mengindividualisasikan
manusia, menempatkan manusia individual maupun kelompok dan golongan ke alam
persaingan keras di mana yang menang adalah yang kuat, serta melahirkan negara
modern yang hampir adikuasa yang atas nama kepentingannya cenderung
mengorbankan pihak lemah dan karena kedaulatannya merasa berhak untuk bertindak
sewenang-wenang
Perlu
adanya perbaikan dalam bangsa indonesia yang harus bisa menegakkan nilai-nilai
Hak Asasi Manusia saat ini. Melindungi rakyat-rakyat yang lemah dari aparat dan
pemimpin yang berkuasa saat ini. Dukungan rakyat kecil perlu adanya respon bagi
pemimimpin negara supaya Hak Asasi Manusia diindonesia tidak hanya sekedar
mimpi semua rakyat Indonesia.
1. Definisi
HAM secara kodrati, universal, dan abadi
Hak adalah suatu bentuk kekuasaan,
kewenangan dan kepunyaan yang dimiliki oleh setiap orang dalam kemakmuran
hidupnya dengan mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak
mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak
keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun, demikianlah rumusan hak asasi manusia sebagai mana tertuang pada
pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
2. Perkembangan HAM di Indonesia
Perkembangan Pemikiran
HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu : Generasi pertama berpendapat
bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus
pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh
dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang
baru.
Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM
generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi
manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan
sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan
hak politik.
Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi
ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik
dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan
pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga
mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam
arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya
terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat
lainnya yang dilanggar.
Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan
dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan
dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu
program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the
basic Duties of Asia People and Government.
3. Makna dan Implementasi Hak Asasi Manusia Di
Indonesia
Dalam sejarahnya bangsa Indonesia
terlahir dari suatu bangsa yang terjajah selama 350 tahun yang penuh
kesengsaraan dan penderitaan akibat penjajahan. Oleh karenanya konstitusi
Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat
menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi
penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945
memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; pasal 27
(1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, pasal 27 (2) tentang
hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal
28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan, pasal 29 (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan pasal 33
mengatur tentang kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950
memuat secara rinci ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Tap MPRS No.XIV/1966 membentuk Panitia
Ad hoc untuk menyiapkan Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta
Kewajiban Warga Negara, pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan tersebut
tidak dibahas dengan maksud agar Rancangan tersebut dibahas oleh MPR hasil
Pemilu. Beberapa kali Sidang MPR di Era Orde Baru Rancangan tentang Rancangan
Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara tidak pernah
dibahas lagi. Atas desakan dan tuntutan berbagai lapisan masyarakat baru pada
Sidang Istimewa MPR bulan Nopember 1998 dihasilkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, yang kemudian diikuti dengan dibuatnya beberapa
perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal ini sebagai tanda
langkah maju dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia di tengah
keperihatinan atas terjadinya berbagai macam pelanggaran hak asasi manusia.
4. Bentuk Pro-Kontra hukuman mati yang berkaitan HAM di Indonesia
Perdebatan tentang hukuman mati sudah cukup lama berlangsung dalam wacana
hukum pidana di Indonesia. Dari pendekatan historis dan teoritik, hukuman mati adalah pengembangan teori absolut dalam
ilmu hukum pidana. Teori ini mengajarkan tentang pentingnya efek jera
(detterence effect) dalam pemidanaan. Dari pendekatan secara historis dan teoritik
tersebut maka hukuman mati menjadi wacana pro dan kontra di Indonesia sejak
dahulu hingga sekarang. Bagi yang kontra didasarkan pada alasan atau menyangkut
HAM (Hak Asasi Manusia), salah satunya ialah hak manusia untuk hidup hal ini
didasarkan pada Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya". Keabsahan hukuman mati terus dipertanyakan. ini terkait
dengan pandangan “Hukum Kodrat” yang
menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap individu
yang tidak dapat dirampas dan dikurang-kurang (non-derogable rights) oleh siapapun, atas nama apapun dan
dalam situasi apapun termasuk oleh negara, atas nama hukum atau dalam situasi
darurat. Sebagai hak yang dianugerahkan Tuhan, hak hidup tidak bisa diambil
oleh manusia manapun meski atasnama Tuhan sekalipun. berangkat dari alasan
inilah maka hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Sebaliknya bagi yang pro berpendapat bahwa
penjatuhan hukuman mati tidak ada hubungannya dengan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM). sebab segala bentuk hukuman pada dasarnya melanggar hak asasi
orang. Penjara seumur hidup itu juga merampas hak asasi, sebab pemidanaan dijatuhkan
dengan melihat tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Hukuman mati dilakukan terhadap pelanggaran norma hukum yang mengancam suatu
perbuatan sehingga harus dihukum demikian. Secara normatif hukuman mati
diterapkan di negara-negara modern khususnya Indonesia atas perbuatan-perbuatan
yang berhubungan dengan subversi, makar, terorisme, pembunuhan berencana dan
lain-lain. Dengan demikian pantaslah orang yang melakukan demikian dijatuhi
hukuman mati.
Sebelum kita membahas tentang hukuman mati
terlebih dahulu kita bahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
(Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM). Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM).
Di dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dipahami bahwa Indonesia sangat menekankan
pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia. Di dalam Pasal 28 A Undang-Undang
Dasar 1945 amandemen kedua dijelaskan: Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Di dalam Pasal 28 I ayat (4)
Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua dijelaskan: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 28 A dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar
1945 amandemen kedua merupakan pengaturan hak asasi manusia, perbedaanya pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945
amandemen kedua hanya mengatur tentang hak hidup seseorang tetapi Pasal 28 I
Undang-Undang Dasar 1945 hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. Baik dalam keadaan normal (tidak dalam keadaan darurat, tidak dalam
keadaan perang atau tidak dalam keadaan sengketa bersenjata) maupun dalam
keadaan tidak normal (keadaan darurat, dalam
keadaan perang dan dalam keadaan
sengketa bersenjata) hak hidup tidak dapat dikurangi oleh Negara, Pemerintah, maupun masyarakat. Hak hidup bersifat non deregoble human right
artinya hak hidup seseorang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun. Hak
hidup tidak bersifat deregoble human right artinya dapat disimpangi dalam
keadaan daraurat atau ada alasan yang diatur di dalam peraturan perundang
undangan, misalnya melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati.
Dari pembahasan tentang Hak Asasi Manusia
diatas dapat kita simpulkan bahwa Negara menjamin hak hak asasi tiap tiap warga
negaranya yang terdapat dalam Undang-Undang 1945.
5. Upaya masyarakat
beserta aparat kepemerintahan dalam pencegahan
pelanggaran HAM
Pendekatan Security yang
terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan
stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus
dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini
terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya
berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui
otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban
untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus
ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan
masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental,
dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public
untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia
oleh pemerintah. Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan
Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan
yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan
acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
Kaum perempuan berhak untuk
menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia
di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk
hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang
sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu
badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap
perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang
telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi
Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang
memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan
sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya. Anak sebagai generasi
muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan hak asasi
manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus diperlakukan dengan cara
yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berintraksi
di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai siksaan, perlakuan atau hukuman
yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan atau penahanan terhadap anak
merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan hukum terhadap anak harus
berbeda dengan orang dewasa, anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam
rangka menumbuhkan suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan anak
berkembang secara normal dan baik, untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang
memberikan perlindungan hak asasi anak, setiap pelanggaran terhadap aturan
harus ditegakan secara profesional tanpa pandang bulu. Supremasi hukum harus
ditegakan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat
penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan,
memberikan perlindungan kepada semua orang dari perbuatan melawan hukum,
menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakan hukum.
Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan
dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang
dilakukan oleh pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan makalah ini, maka
dapat ditarik suatu simpulan bahwa:
1. Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi
hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang
tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, demikianlah rumusan hak
asasi manusia sebagai mana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia
Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.
2. Perkembangan
Pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu : Generasi pertama berpendapat
bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja
menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya. Generasi ketiga sebagai
reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
3. Konstitusi
Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia sangat
menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagai implementasi
penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga dalam batang tubuh UUD 1945
memuat beberapa pasal sebagai implementasi hak asasi manusia, seperti; pasal 27
(1) tentang kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum, pasal 27 (2) tentang
hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal
28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan, pasal 29 (1) tentang kebebasan memeluk agama, dan pasal 33 mengatur
tentang kesejahteraan sosial. UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 memuat secara
rinci ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia.
4. Bagi yang kontra didasarkan pada alasan atau
menyangkut HAM (Hak Asasi Manusia), salah satunya
ialah hak manusia untuk hidup hal ini didasarkan pada Pasal 28 A Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya". Sebagai hak yang dianugerahkan
Tuhan, hak hidup tidak bisa diambil oleh manusia manapun meski atas nama Tuhan sekalipun. berangkat dari alasan
inilah maka hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. hukuman
mati masih relevan diterapkan di Indonesia jika dilihat dari kacamata hubungan
hukum dan ilmu sosial yang tumbuh dalam masyarakat walaupun dalam Undang-undang
Dasar 1945 telah dirumuskan bahwa Hak Asasi Manusia dalam hal ini tentang Hak
Hidup wajib dilindungi oleh negara yang bersifat non deregoble human right
artinya hak hidup seseorang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun akan
tetapi demi kepentingan umum negara wajib memberi pembatasan HAM tentang hak
hidup berdasarkan perbuatan sesorang agar tujuan-tujuan dari hukum dapat
berjalan dengan baik.
5. Upaya masyarakat beserta aparat
kepemerintahan dalam pencegahan pelanggaran
HAM dengan pendekatan Security yakni
supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan
dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara serta reformasi aparat pemerintah dengan
merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan
reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah
terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
Masyarakat perlu memahami kebijakan pemerintah yang berlaku sesuai ketentuan
hukum
B. Saran
Saran yang dapat saya ajukan melalui
makalah ini adalah setiap orang memiliki hak individual yang harus dilindungi
oleh pemerintah dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, selaras
dengan itu perlu ditopangi oleh pemenuhan kewajuban oleh setiap warga negara
dalam menaati ketentuan-ketentuan hukum yang
ada di Indonesia demi keutuhan bangsa Indonesia, dan kita sebagai kaum
intelektual berhak mensosialisasikannya kepada masyarakat sekitar betapa
pentingnya kestabilan sosial dan hukum dalam meneta kehidupan lebih baik.
Referensi
ICCE UIN. 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyaraktat
Madani. UIN dan Prenada Media
Kansil dan Kansil.
2005. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi . Pradnya Paramita, Jakarta dan UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.
Suseno, Franz Magnis. 1999.
Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. PT.Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta
,
Komentar
Posting Komentar